Posted by : Hery Amariansyah Tuesday 7 March 2017

Di tulis oleh:
Hery Amariansyah
Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2012

Pulau dengan Sejuta Potensi
Ini cerita dari ujung pulau Madura dengan nuansa, cita rasa dan estetika peradaban yang khas. Berjuta dari mereka dulunya telah diakui sebagai maskot pulau ini, sebelum berjuta dari mereka mulai ditinggalkan dan tidak tahu akan dibawa kemana masa depannya. Sebelum berkisah tentang mereka, marilah kita renungkan sejenak tentang apa yang dimiliki oleh Pulau Madura. Tentang karapan sapi, jembatan Suramadu, carok, batik atau hal lain tentang mereka tadi. Semua memang ada dan bisa kita jumpai saat berada di sini.
Seluruh yang dimiliki oleh Pulau Madura memiliki daya tarik tersendiri, baik itu budaya, kuliner, wisata dan masyarakatnya. Pulau Madura dengan ribuan potensi untuk berkembang sebagai pulau yang memiliki kekuatan ekonomi. Pulau Madura memiliki julukan yang hampir semua orang Indonesia tahu. Pulau garam, demikianlah penyebutannya. Orang banyak tahu tentang Pulau Madura sebagai pulau garam dikarenakan sektor industri garamnya yang telah melegenda hingga sempat merajai 60% pasar garam nasional (Data Disperindag tahun 2009).
Terpuruk Garam Asing
Tentang melegendanya pulau garam ini banyak orang yang kurang memahami tentang bagaimana dilema garam di sini. Sampai akhirnya muncul pertanyaan-pertanyaan tentang penolakan petani garam terhadap peraturan pemerintah untuk menerapkan kebijakan pemasokan garam dari luar negeri dengan dalih membantu kestabilan sektor produksi garam nasional yang sedang turun saat ini. Berbagai peraturan pun dibuat untuk menyelamatkan stabilitas produksi garam yang sedang menurun, diantaranya Permendag No. 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor garam yang tidak mensyaratkan bahwa setiap importir membeli garam rakyat sebagai syarat untuk melakukan impor. Peraturan tertanggal 29 Desember 2015 itu mencabut Permendag No. 58/M-DAG/PER/9/2012 tertanggal 4 September 2012. Dalam peraturan baru ini pun tidak menentukan tentang harga garam lokal.
Sementara, pada Permendag 2012 aturan tentang masa impor garam, ditentukan demi menjaga stabilitas harga garam. Permendag No. 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor garam ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2016.
Ternyata hal ini sangat berpengaruh besar terhadap stabilitas sektor industri garam nasional, terutama para petani garam yang ada di Madura sebagai penghasil garam rakyat. Dampak yang ditimbulkan dari impor garam, menciderai petani-petani garam yang memasok garam rakyat berbagai industri baik di Madura maupun nasional.
Hal ini dikarenakan kejelasan peraturan yang tidak mensyaratkan bahwa setiap importir membeli minimum garam rakyat sebagai syarat untuk melakukan impor yang artinya garam rakyat bukan merupakan kebutuhan pokok bagi kecukupan sektor industri. Tanpa melakukan pembelian garam rakyat, otomatis pihak industri bisa langsung mengimpor tanpa mempedulikan keadaan garam rakyat yang semakin terpuruk. Jika pemerintah menerapkan peraturan ini maka bisa dipastikan garam rakyat akan semakin terpuruk oleh garam asing.
Meraka adalah identitas Pulau Madura, mereka sebagai julukan akrab Pulau Madura dengan adanya mereka Pulau Madura masih disebut pulau garam. Jika peraturan yang dibuat akan memusnahkan harapan para petani garam, maka pemerintah harus mengkaji ulang tentang peraturan dan masalah untuk mempertimbangkan kesejahteraan para petani garam di sini.
Pemanfaatan Lahan Garam Belum Maksimal
Pemerintah beralasan kebutuhan garam di dalam negeri tidak sebanding dengan produksi garam nasional. Data Disperindag tahun 2009, produksi garam dalam negeri sekitar 1,2 juta ton sementara kebutuhan garam mencapai 2,8 juta ton. Permasalahan diatas bukan tanpa sebab, melainkan karena beberapa faktor diantaranya yaitu pemanfaatan lahan potensial yang belum 100%. Dari total 68.754,16 ha lahan garam potensial, pada tahun 2009 baru sekitar 25.702,06 ha saja yang dimanfaatkan. Lahan tersebut tersebar di 9 provinsi yaitu Nanggro Aceh Darussalam, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Dengan demikian dapat disimpulkan pemanfaatan lahan potensial masih 37,4%.
Produksi Garam Kualitas Rendah
Selain faktor pemanfaatan lahan potensial, petani garam pun sulit menghasilkan kualitas garam yang unggul. Kualitas garam petani masih kalah unggul dibandingkan dengan kualitas garam produksi PT. Garam. Dengan demikian berdampak kepada hasil penjualan garam petani yang rendah akibat rendahnya kualitas. Akibatnya petani garam sering mengeluh soal kesejahteraan ditambah dengan posisinya sebagai penggarap lahan, bukan pemilik lahan.
Pada tahun 2015, kebutuhan garam dalam negeri mencapai 1,7 juta ton garam konsumsi sedangkan 2,1 juta ton garam industri. Menurut data Kemendag tahun 2015 Indonesia hanya mampu memproduksi garam konsumsi sebesar 2,1 juta ton sedangkan garam industri belum tercukupi. Perbedaan antara garam industri dengan garam konsumsi adalah kadar NaCl-nya. Garam industri harus memiliki kandungan NaCl sebesar 98% sedangkan garam konsumsi dibawah itu.
Harga Garam Rakyat Rendah
Saat ini harga garam rakyat kualitas 1 hanya Rp. 500.000/ton, sedangkan kualitas 2 hanya Rp. 350.000/ton (Tribun.com/2015). Permendag No. 20 tahun 2005 menyebutkan bahwa harga garam rakyat dipatok RP. 750.000/ton untuk garam kualitas 1 sedangkan garam kualitas 2 dipatok harga Rp. 550.000/ton. Tetapi kenyataan harga saat ini jauh lebih rendah dari patokan yang sudah ditentukan oleh Permendag.

Sebelumnya harga garam petani Rp. 750/kg. Namun semenjak pemerintah impor garam dari luar negeri dengan harga Rp. 500/kg, dengan terpaksa petani garam pun turut menurunkan harga garam lokalnya hingga Rp. 400/kg supaya tetap bertahan menghadapi garam impor. Dengan kondisi yang demikian garam rakyat akan semakin terpuruk terlebih petani garam harus menurunkan harga demi menyamai harga garam impor yang lebih murah ketimbang garam lokal.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Berlangganan Sinyal FX?

JustForex

Followers

Popular Post

- Copyright &SHIE; artorlife -Diberdayakan- Powered by Blogger - Designed by SHIE -